Dua Pegawai BNN Diringkus Polisi, Diduga Kuat Jual Narkoba

ilustrasi (ist)

SIDKPOST.ID, JAKARTA – Dua pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) dicokok polisi karena dugaan menjual barang bukti berupa sabu seberat 2,5 kilogram. Keduanya adalah MK dan MR.

Berdasarkan keterangan yang terhimpun, penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta pada Jumat (11/10/2019) lalu.

Saat ini, keduanya tengah diproses oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Wasekjend PB HMI Nilai Dirut PT. INALUM Cocok Jadi Wamen BUMN

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hanya, ia tak mengetahui secara pasti kronologi penangkapan tersebut.

“Memang betul diamankan dan saat ini sedang diproses di direktorat narkotika Polda Metro Jaya. Masih belum tahu cerita narkoba dapat dari mana, karena masih pendalaman. Silahkan tanya ke penyidiknya,” kata Pudjo dikonfirmasi Kamis (17/10/2019).

Baca Juga :  Simpan Sabu di Lemari, IRT di Jambi Diringkus Polisi

Terkiat penangkapan tersebut Pudjo meminta agar oknum tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk oknum yang terlibat akan di proses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku,”katanya, dilasnir Suara.com jaringan Jambiseru.com media partner Sidakpost.id.

Hingg kini, belum ada keterangan dari pihak Polda Metro Jaya terkait penangkapan tersebut. (RED)