SIDAKPOST.ID, SENGETI – UN (21), satu dari tiga pemuda warga Muaro Jambi, ditangkap Satuan Reskrim Polres Muaro Jambi, Kamis (5/9/2019) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
Dia ditangkap karena telah melakukan pelecehan seksual, meremas payudara seorang gadis inisial R (19).

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP George Alexander Pakke didampingi Kanit PPA, Ipda Yoga Prawira Mukti mengatakan, pelaku pelecehan seksual itu diringkus saat sedang bekerja di sebuah dialer Honda yang berada di Sengeti.
“Pelaku kita tangkap saat sedang bekerja. Pelaku sempat kabur selama setahun lebih,” kata Ipda Yoga Prawira Mukti, Sabtu (7/9/2019) kepada media Jambiseru.com – partner Sidakpost.id.
“Pelaku kita tangkap saat sedang bekerja. Pelaku sempat kabur selama setahun lebih,” kata Ipda Yoga Prawira Mukti, Sabtu (7/9/2019).
Dikatakan Mukti, perbuata cabul yang dilakukan UN terhadap gadis itu terjadi pada 8 Februari 2018 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kala itu, pelaku sedang beristirahat sekolah dan duduk di dalam kelas di sebuah sekolah bersama temannya, sambil menonton film porno dari handphone.
Melihat itu, korban lantas keluar dari kelas tersebut. Setibanya di luar, pelaku menghampiri korban dan memperlihatkan film itu kepada korban.
Dikarenakan korban tidak mau melihat, pelaku pun langsung meremas payudara korban. Lalu, satu orang teman pelaku RK pun turut ikut meremas payudara korban dari belakang.
Tak sampai di situ, korban kemudian ditarik oleh teman pelaku lainnya KD ke sudut kelas. Di sana, korban direbahkan ke meja dan payudaranya kembali diremas oleh KD.