Pemkab Tebo Larang Pejabat Gunakan Mobnas Untuk Mudik Lebaran

SIDAKPOST.ID, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo -Jambi melarang setiap Pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (Mobnas) saat mudik Lebaran , larangan ini da k am rangka menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Benar, penggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 1440 H/2019 M, Pemkab Tebo tidak membolehkan. Larangan ini menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,”jelas Kabag Humas Protokol Tebo Deprianto, Senin (27/5/2019).

Dikatakannya, yang namanya kendaraan dinas atau plat merah diperuntukkan khusus untuk kepentingan tugass kedinasan. Bukan sebaliknya untuk keperluan pribadi, oleh karenanya tidak boleh dipakai untuk mudik lebaran.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Bupati Bungo Pimpin Rakor Lintas Sektoral
Baca Juga :  Pantau UNBK, Danramil 416-07 Minta PLN Maksimalkan Aliran Listrik

“Ditegaskan bahwa Pasilitas pemerintah dalam hal ini mobil dinas tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi atau keluarga, seperti pulang kampung mudik lebaran,” tegas Kabag Humas. (nwr/asa)