Bawaslu Tebo, APK Caleg Diluar Zona Akan Dibongkar Paksa

SIDAKPOST.ID, TEBO – Bawaslu Kabupaten Tebo akan menindak tegas apabila caleg memasang Alat Peraga Kempanye (APK) di luar Zona yang telah di tentukan oleh Komisi pemilihan umum ( KPU) Tebo, Jum’at (25/1/2018).

Hal itu dikatakan langsung oleh Bawaslu Tebo bagian Hukum Penindak Pelanggaran (HPP) Surahman mengatakan, apabila ada caleg yang memasang APK di luar zona yang telah di tentukan maka akan ditindak tegas.

“Intinya kalau ada yang melanggar akan ditindak tegas. Dengan cara surat Sp 1, bila surat yang dilayangkan tak digubris juga maka, dikasih Sp 2
hingga Sp 3 dan dibongkar paksa,” tegasnya.

Baca Juga :  Pleno Kecamatan, Edo Maizaki Meraih Suara Terbanyak Demokrat Dapil 2

Sebut Surahman, sejauh ini sudah ada terlihat yang melanggar dan sudah dilayangkan surat teguran Sp 1. Setelah disurati akhirnya APK itu, langsung dibuka oleh yang bersangkutan.

Baca Juga :  Lagi, Perusakan APK Caleg di Bungo Kembali Terjadi

“Mari bersama-sama kita sukseskan pemilu ini, secara bersama-sama. Bila masyarakat kembali menemukan APK caleg dipasang di zona yang dilarang segara laporkan ke Bawaslu,” harapnya. (nwr)