Honorer K2 Umur Diatas 35 Tak Bisa Diangkat CPNS

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kabupaten Bungo mendapat kouta untuk melajukan penerimaan CPNS pada tahun 2018 ini. Sebanyak 221 formasi akan diterima termasuk dari honorer K2.

Dari 221 formasi CPNS yang akan diterima, hanya ada 5 formasi dari golongan honorer K2. Padahal di Kabupaten Bungo ada 93 honorer K2 yang terdaftar.

Kepala BKD, Kabupaten Bungo, Wahyu Sarjono, mengatakan untuk pengangkatan CPNS dari honorer K2 akan dilakukan saleksi umun. Nanti honorer K2 harus memenuhi beberapa persyaratan seperti penerimaan pada umumnya.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi, BPBD Bungo Ingatkan Warga Ancaman Banjir dan Longsor

“Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para honorer k2. Salah satunya ya syarat bahan,” jelasnya.

Sebut Wahyu secara rinci, honorer K2 yang bisa mengikuti seleksi umur tidak boleh lebih dari 35 tahun. Selain itu, honorer K2 juga memiliki ijazah paling rendah S 1.

“Ijazah S1 harus keluar pada 2013 bulan november. Jika tidak secara otomatis tidak lolos pada bahan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Puluhan Tenaga Honorer K2 Datangi Kantor Bupati

Bahkan kata dia, awalnya pemerintah Kabupaten Bungo mengusulkan lebih kepada BKN. Namun hanya 5 formasi yang disetujui.

Pihaknya tetap berusaha mengusulkan semua honorer K2 diangkat (menjadi PNS) tapi pemerintah pusat hanya menyetujui 5 formasi saja.

“Ada 4 untuk guru dan 1 untuk tenaga kesehatan. Itu pun dengan syarat-syarat tertentu,” pungkas Wahyu. (zek)