SIDAKPOST.ID, JAMBI – Polda Jambi mengungkap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., serta Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada 1 Oktober 2026 terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Batu Kerbau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan dua unit alat berat jenis excavator merek SDLG berwarna kuning serta sejumlah orang yang diduga terlibat.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tiga orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tercatat pada laporan polisi pertama. Sementara itu, AJ juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita dua unit excavator dan material yang diduga emas dengan berat 94,61 gram sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya. Mereka terancam pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.









