Hukum  

Nabil Minta Hukuman Mati Jika Hakim Tak Sependapat dengan Pembelaannya

Terdakwa Nabil Ijal Fadul Rahman saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap CHY, Kamis (15/10/2026). Foto: Dok. Detail.id

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Nabil Ijal Fadul Rahman, terdakwa perkara dugaan rudapaksa terhadap CHY, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman mati jika hakim tidak sependapat dengan pembelaannya. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam persidangan pada Kamis malam (15/10/2026).

Dilansir dari Detail.id, Nabil menyampaikan permintaan tersebut di tengah keberatannya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta dirinya dihukum 12 tahun penjara. Dalam perkara Nomor 262/Pid.B/2026/PN Jmb itu, Nabil membantah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya memiliki penilaian yang berbeda dengan pembelaan saya, saya mohon agar dapat memberikan hukuman mati kepada saya,” ujar Nabil sambil berurai air mata saat membacakan pembelaannya.

Baca Juga :  Operasi Antik Polres Tebo Amankan 11 Bandar Sabu

Ia mengaku lebih memilih hukuman mati daripada harus menanggung celaan publik atas perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.

“Dengan segala kesungguhan hati, saya menyatakan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada saya terhadap korban,” katanya.

Baca Juga :  Gila! Seorang Ayah di Bulian Tega Cabuli Anak Tiri

Nabil juga mengungkapkan tekanan emosional yang dirasakannya selama menjalani proses hukum. Ia mengaku merasa dihakimi melalui pemberitaan dan komentar di media sosial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Menurut Nabil, perkara tersebut turut berdampak terhadap keluarganya. Ia menyebut ibunya yang bekerja sebagai guru sekolah dasar jatuh sakit selama dirinya menjalani penahanan. Sementara itu, ayahnya yang bertugas sebagai pengawas sekolah disebut ikut menghadapi beban sosial akibat perkara tersebut.