Hukum  

Nabil Minta Hukuman Mati Jika Hakim Tak Sependapat dengan Pembelaannya

Terdakwa Nabil Ijal Fadul Rahman saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap CHY, Kamis (15/10/2026). Foto: Dok. Detail.id

Meski membantah dakwaan, Nabil menyatakan perasaan dan penderitaan korban tetap harus dihormati. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan penyangkalan tersebut bersama seluruh keterangan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan.

Tim Advokat Persoalkan Pembuktian

Dalam nota pembelaan terpisah, tim advokat Nabil yang terdiri atas Adithiya Diar, Agustia Gafar, dan Mayga Harvin mempersoalkan kecukupan bukti yang menghubungkan klien mereka dengan perbuatan yang didakwakan.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Aktivitas Peti Lobang Tikus di Limbur

Tim pembela menilai pembuktian terjadinya suatu peristiwa seksual harus disertai pembuktian mengenai identitas pelakunya. Karena itu, mereka meminta majelis hakim mencermati dasar identifikasi terdakwa, keterangan para saksi, serta keterkaitan temuan medis dengan perbuatan yang dituduhkan.

Pada bagian akhir pembelaan, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan Nabil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka juga meminta agar Nabil dibebaskan dari seluruh dakwaan serta hak dan martabatnya dipulihkan.

Baca Juga :  Bunga Digagahi Oleh Ayah Tiri Berkali-kali Hingga Hamil

Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlanjut pada Senin (19/10/2026) dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota pembelaan terdakwa dan tim advokat sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (ais)