Meski membantah dakwaan, Nabil menyatakan perasaan dan penderitaan korban tetap harus dihormati. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan penyangkalan tersebut bersama seluruh keterangan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan.
Tim Advokat Persoalkan Pembuktian
Dalam nota pembelaan terpisah, tim advokat Nabil yang terdiri atas Adithiya Diar, Agustia Gafar, dan Mayga Harvin mempersoalkan kecukupan bukti yang menghubungkan klien mereka dengan perbuatan yang didakwakan.
Tim pembela menilai pembuktian terjadinya suatu peristiwa seksual harus disertai pembuktian mengenai identitas pelakunya. Karena itu, mereka meminta majelis hakim mencermati dasar identifikasi terdakwa, keterangan para saksi, serta keterkaitan temuan medis dengan perbuatan yang dituduhkan.
Pada bagian akhir pembelaan, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan Nabil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka juga meminta agar Nabil dibebaskan dari seluruh dakwaan serta hak dan martabatnya dipulihkan.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlanjut pada Senin (19/10/2026) dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota pembelaan terdakwa dan tim advokat sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (ais)









