Komdigi Pastikan Isu Internet Nasional Padam 25-27 September adalah Hoaks

Dokumen palsu yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait isu pemadaman internet nasional. Foto: Madi

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kabar yang menyebut internet nasional akan dipadamkan selama tiga hari, yakni 25 hingga 27 September 2026, tidak benar.

Informasi tersebut beredar melalui sebuah dokumen yang mengatasnamakan Komdigi dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Dikutip dari siaran pers Komdigi, dokumen tersebut juga memuat klaim mengenai adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan dokumen yang beredar tersebut palsu. Ia memastikan pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk melakukan pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegasnya di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga :  Terminal Teluk Lamong Buka Program Magang MAGENTA Batch 2 Tahun 2026, Mahasiswa Diajak Asah Kompetensi di Dunia Pelabuhan

Menurut Angga, layanan internet masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Hal itu termasuk aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, jaringan seluler hingga jaringan fiber optik.

Ia juga membantah adanya gangguan besar terhadap satelit komunikasi nasional seperti yang disebutkan dalam dokumen palsu tersebut.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Komdigi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan ataupun menghindari transaksi digital hanya karena termakan informasi mengenai pemadaman internet.

Saat ini, Komdigi bersama aparat penegak hukum tengah menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber dokumen, pola penyebaran hingga pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Di Balik Layar Digital: Peran Teknologi dalam Membangun Masyarakat yang Lebih Terhubung

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelas Angga.

Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan dokumen tersebut. Setiap informasi terkait kebijakan maupun kondisi layanan komunikasi digital sebaiknya terlebih dahulu diperiksa melalui kanal resmi pemerintah.

Komdigi juga menyebut penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat (3).

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga. (sum)