SIDAKPOST.ID, TEBO – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, masih terus berproses di Mapolsek Sumay.
Kasus tersebut diduga bermula saat Ketua BPD Desa Teluk Langkap, Amri Firdaus, bersama sejumlah warga berupaya menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan mesin dompeng di sekitar wilayah desa mereka.
Menurut keterangan Amri, saat berada di lokasi sempat terjadi adu mulut dengan sejumlah orang. Situasi kemudian memanas dan berujung pada dugaan penganiayaan terhadap anaknya.
Atas peristiwa tersebut, Amri Firdaus melaporkan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AN, DN, dan DD, kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Sumay, AKP Dr. Irpan Pane, saat dikonfirmasi sidakpost.id mengatakan, penyelidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 13 orang saksi guna mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Sampai saat ini saksi yang telah kami periksa sekitar 13 orang. Selanjutnya, kami akan terus mendalami kasus ini sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Irpan Pane, Rabu (1/7/2026).
Kapolsek juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (adl)








