Salah Satu Rio Terpilih di Bungo Berstatus Tersangka, Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan

Ilustrasi Salah Seorang Rio di Bungo Terlibat Tindak Pidana Kasus Dugaan Penyerobotan lahan. Foto : Aisyah

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Rio (Kepala Desa) terpilih di dusun Tanjung Menanti, kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Abdul Karim dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penyerobotan lahan.

Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian publik karena dilakukan sebelum Abdul Karim memenangkan Pemilihan Rio serentak tahun 2026 di kabupaten Bungo.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus tersebut berawal dari laporan yang diajukan Rohani Lasma Tampubolon ke Polda Jambi dengan Nomor: LP/B/392/XII/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Diduga Seorang Ibu di Bungo Aniaya Anak Tiri dengan Cara Disetrika 

Sementara itu, penetapan status tersangka terhadap Abdul Karim tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/62/VI/RES.1.9/2026. Surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut juga telah disampaikan penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Jambi pada 17 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, Abduk Karim diduga terlibat dalam perkara pemalsuan surat dan/atau penyerobotan lahan yang terjadi pada 12 Juni 2017 di kawasan Jalan Lintas Jambi–Muara Bungo, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko.

Baca Juga :  Yayasan Sosial Peduli Bungo dan Bhayangkari Santuni Warga SAD

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 263 dan/atau Pasal 385 KUHP lama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang kini telah disesuaikan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap Abdul Karim masih terus berjalan. Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.