Di Hadapan Ratusan Mahasiswa UIN, Ariansyah Tegaskan Bahaya Laten Judi Online

Ariansyah menjadi narasumber pada Kuliah Umum SI Festival 2026 yang membahas upaya membangun kesadaran digital dan pencegahan judi online di kalangan mahasiswa UIN STS Jambi. Foto: Diskominfo Provinsi Jambi

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan bahaya laten judi online di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada Kuliah Umum SI Festival 2026 yang berlangsung di Auditorium Chatib Quzwain, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Kesadaran Digital untuk Melawan Bahaya Judi Online” itu diikuti oleh ratusan mahasiswa yang antusias menyimak pemaparan mengenai dampak dan upaya pencegahan praktik judi online.

Dalam kesempatan tersebut, Ariansyah menjelaskan sejumlah faktor yang menyebabkan maraknya judi online, di antaranya faktor sosial dan ekonomi, faktor situasional, faktor belajar, persepsi tentang probabilitas kemenangan, serta persepsi terhadap keterampilan teknologi.

“Kadang judi online itu dimulai dari Rp50 ribu. Angka yang tidak besar, tetapi karena sudah kecanduan, hal ini dilakukan terus-menerus. Bahkan penerima bantuan sosial juga ada yang menggunakan bantuan pemerintah untuk judi online. Banyak anggapan bahwa perjudian online lebih cepat dan dapat mendatangkan keuntungan besar,” paparnya.

Baca Juga :  Selamat! Puluhan Anak Raih Beasiswa SEMESTA 2024, Ini Daftar Pemenangnya

Ariansyah juga menguraikan ciri-ciri seseorang yang telah mengalami kecanduan judi online. Di antaranya tidak mampu menahan keinginan untuk berjudi, berbohong terkait aktivitas yang dilakukan, menghabiskan banyak waktu untuk berjudi secara daring, tidak malu meminjam uang kepada teman maupun keluarga, mengabaikan lingkungan sekitar, serta menunjukkan perilaku yang tertutup atau penuh rahasia.

Menurutnya, dampak negatif judi online sangat luas dan tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga keluarga serta lingkungan sekitar.

“Dampak negatif judi online di antaranya kecanduan yang dapat meningkatkan risiko bunuh diri, terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga, memicu tindakan kriminal, membahayakan orang lain, pelanggaran privasi dan penyebaran data pribadi, rusaknya hubungan keluarga, terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan, serta terjebak dalam lingkaran setan pinjaman online,” jelas Ariansyah.

Baca Juga :  Uji Potensi Peserta Didik, Disdikbud Muaro Jambi Gelar LCC Jenjang SMP

Untuk mengantisipasi maraknya praktik judi online, Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan berbagai langkah dan kebijakan. Upaya tersebut meliputi pemblokiran situs judi online, penyebaran imbauan kepada masyarakat melalui surat edaran, sosialisasi melalui baliho, spanduk, brosur, media sosial, videotron, hingga dialog di TVRI.

“Dalam upaya pencegahan judi online, Dinas Kominfo Provinsi Jambi telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang diakses melalui jaringan internet Dinas Kominfo,” ungkapnya.

Selain itu, Dinas Kominfo Provinsi Jambi juga menggelar deklarasi dan sosialisasi pencegahan judi online di lingkungan pelajar SMA, SMK sederajat, dan SDLB se-Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut turut disertai deklarasi antiinvestasi bodong, pinjaman online ilegal, dan judi online.

“Pencegahan juga dilakukan melalui imbauan Gubernur Jambi serta pembukaan layanan pengaduan bagi masyarakat,” tambah Ariansyah. (Ais)