SIDAKPOST.ID, TEBO – Kepolisian Resor (Polres) Tebo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah Pondok Pesantren di Kabupaten Tebo, Senin (8/6/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan AF, yang merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut, sebagai tersangka. AF saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui Bhabinkamtibmas pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tengah Ilir bersama Satreskrim Polres Tebo langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap tujuh santri yang masih berstatus anak. Dari jumlah tersebut, dua korban diduga mengalami persetubuhan.
“Petugas juga mengungkap bahwa salah satu korban diketahui melahirkan seorang anak yang diduga merupakan akibat dari perbuatan tersangka. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik guna melengkapi proses pembuktian,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga menggunakan modus dengan mengaku memiliki kemampuan untuk membantu mengatasi trauma atau masalah psikologis yang dialami korban.
” Modus tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual,” tambahnya.









