Kemdiktisaintek Siapkan KIP Kuliah Parsial, UKT Mahasiswa Desil 5 Non-Eligible Berpotensi Ditanggung Pemerintah

Paparan Kemdiktisaintek dalam rapat bersama Komisi X DPR RI terkait data penerima KIP Kuliah dan rencana skema beasiswa parsial bagi mahasiswa Desil 5 DTSEN. Foto: Dok. KIP KULIAH

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah menggodok skema baru pemberian beasiswa KIP Kuliah parsial bagi mahasiswa baru jalur SNBP dan SNBT yang berstatus non-eligible KIP Kuliah, namun masuk dalam kategori Desil 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Skema tersebut disampaikan Plt Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, Prof Dr Eng Ir Sandro Mihradi, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI, Kamis (4/6/2026).

“Kami saat ini sedang menyiapkan skema untuk beasiswa parsial. Beasiswa parsial itu adalah bantuan biaya pendidikan yang akan mereka terima. Jadi, harapannya dengan ini bisa membantu mereka dalam perkuliahan,” ujar Sandro.

Berdasarkan data PPAPT Kemdiktisaintek, terdapat 16.392 mahasiswa kategori non-eligible KIP Kuliah yang berada pada Desil 5 DTSEN. Kelompok inilah yang direncanakan menjadi sasaran penerima program KIP Kuliah parsial.

Baca Juga :  Aparat Polsek Amankan Pengumuman Hasil Kelulusan UNBK di SMAN 1 Tebo

Melalui skema tersebut, pemerintah akan memberikan bantuan biaya pendidikan berupa pembebasan atau penanggungan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sehingga mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tinggi meski tidak lolos sebagai penerima KIP Kuliah penuh.

Data yang dipaparkan Kemdiktisaintek menunjukkan, pada jalur SNBP terdapat 64.471 pendaftar KIP Kuliah yang dinyatakan lulus. Dari jumlah itu, 33.045 orang berstatus eligible KIP Kuliah dan 31.426 lainnya non-eligible. Sementara sebanyak 6.695 pendaftar non-eligible tercatat berada pada Desil 5 DTSEN.

Sedangkan pada jalur SNBT, dari 86.118 pendaftar KIP Kuliah yang lulus, sebanyak 39.662 dinyatakan eligible dan 46.456 non-eligible. Dari kelompok non-eligible tersebut, 9.697 mahasiswa masuk kategori Desil 5 DTSEN.

Baca Juga :  Institut Agama Islam Tebo Gelar PBAK Tahun 2024 - 2025

Jika digabungkan, total mahasiswa non-eligible KIP Kuliah yang berada pada Desil 5 mencapai 16.392 orang, sesuai data yang disiapkan sebagai calon penerima bantuan parsial.

Sementara itu, untuk mahasiswa yang berada pada Desil 6 hingga Desil 10, Kemdiktisaintek sejauh ini belum menyiapkan kebijakan khusus. Kelompok tersebut dinilai masih memiliki kemampuan untuk membiayai pendidikan tinggi secara mandiri.

Meski demikian, Kemdiktisaintek mengimbau pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) agar memberikan keringanan melalui penempatan UKT pada kelompok terendah.

“Kami hanya bisa menghimbau kepada pimpinan PTN-PTN untuk juga mengalokasikan nantinya mereka UKT-nya UKT 1 atau 2, yang paling rendah,” kata Sandro. (Sum)

Sumber: Saluran Resmi KIP KULIAH