GEMAKATO: PETI di Tebo Tak Cukup Ditertibkan, Masyarakat Harus Diberi Solusi

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO). Foto : Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo hingga kini masih menjadi persoalan yang kompleks.

Di satu sisi, aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius, namun di sisi lain menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat.

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO), Rengki Delfika, menilai penanganan PETI harus dilakukan secara humanis dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Menurutnya, penertiban memang perlu dilakukan karena aktivitas PETI berdampak terhadap lingkungan. Namun, pemerintah juga harus menghadirkan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Baca Juga :  Wabup Tebo Sidak Kehadiran Pegawai, Hari Ketiga ASN Masuk Kerja

“Kalau hanya dilarang tanpa solusi, banyak masyarakat yang akan terdampak secara ekonomi. Namun jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan sumber daya alam tidak memberikan manfaat optimal bagi daerah maupun masyarakat,” ujar Rengki, baru-baru ini.

Ia menilai pendekatan yang hanya berfokus pada penindakan tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Kado Siswa SDN 194 di Hari Guru, Wali Kelas Menerima dengan Tetesan Air Mata

Sebagai solusi, Rengki mengusulkan pembentukan kawasan pertambangan rakyat yang legal melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dengan adanya legalitas tersebut, aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara teratur dan berada di bawah pengawasan pemerintah.

“Kita perlu mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang memiliki izin resmi. Dengan begitu masyarakat dapat bekerja dengan tenang, sementara pemerintah memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan,” katanya.