Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi

Al Haris bersama Kapolda Jambi dan unsur Forkopimda mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Jambi, Kamis (21/5/2026). Foto: Diskominfo Provinsi Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Al Haris menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Jambi, Kamis (21/5/2026) pagi. Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi.

Dalam kegiatan itu, Polda Jambi memusnahkan barang bukti berupa 20 kilogram sabu, 20.237 butir ekstasi, serta 1.970 cartridge etomidate yang berhasil diamankan dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika di wilayah Jambi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, unsur TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, Badan Narkotika Nasional, serta berbagai lembaga penegak hukum lainnya.

Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan juga dirangkai dengan deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba melalui penandatanganan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkotika di daerah ini.

Dalam sambutannya, Al Haris menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan persoalan mudah dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan hukum semata. Menurutnya, diperlukan sinergi seluruh pihak untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di tengah masyarakat.

“Tidak boleh ada ruang untuk narkoba di mana saja. Benteng terakhir kita itu keluarga. Kalau keluarga kuat, maka penyalahgunaan narkoba bisa ditekan,” ujar Al Haris.

Ia mengatakan, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan pendekatan pencegahan, pendidikan, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, banyak pengguna narkoba yang kembali terjerumus setelah menjalani hukuman penjara karena belum mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi yang optimal.

Baca Juga :  Di Merangin Jambi Anak Anggota DPRD Ditangkap Bawa Narkoba

“Kalau semuanya dipenjara, penjara tidak akan muat. Banyak yang keluar masuk lagi karena kembali memakai narkoba,” katanya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi mendukung pembangunan panti rehabilitasi narkoba yang representatif sebagai bagian dari upaya penanganan jangka panjang terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Nanti kita coba rencanakan tahun 2027 membangun panti rehabilitasi. Selain direhabilitasi, mereka juga bisa diberikan edukasi dan kegiatan pertanian,” ujarnya.

Menurut Al Haris, keberadaan pusat rehabilitasi yang memadai sangat penting untuk membantu para pengguna agar dapat pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga, lingkungan, sekolah, tokoh agama, serta seluruh unsur masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif terhadap bahaya narkoba.

Lebih lanjut, Al Haris menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi beserta seluruh jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar tersebut.

“Saya apresiasi Pak Kapolda, Dirnarkoba dan seluruh jajaran. Mudah-mudahan dengan komitmen bersama, tingkat pemakai dan pengedar narkoba di Jambi semakin berkurang,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan narkoba di Provinsi Jambi harus menjadi perhatian serius bersama. Berdasarkan data Polda Jambi, persentase kasus narkoba pada 2025 meningkat sebesar 13,95 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi itu menunjukkan perlunya langkah strategis yang dilakukan secara terpadu melalui sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BNN Provinsi Jambi, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga :  BPJamsostek Bersama Pemkab Bungo Launching dan Tandatangani PKS Lindungi 3.525 Pekerja Rentan Melalui Program GDM

Menurutnya, penanganan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus menyentuh aspek sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.

“Tentu ini bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan hanya dengan penindakan. Penegakan hukum adalah bagian penting, tetapi bukan satu-satunya jawaban. Kita membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif yang menyentuh aspek pencegahan, pendidikan, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kekompakan dan komitmen seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama hingga masyarakat luas.

“Kehadiran seluruh unsur hari ini menunjukkan bahwa kita kompak menghadapi narkoba yang menjadi musuh bersama bangsa,” ujar Kapolda.

Kapolda juga mengingatkan masyarakat terkait maraknya peredaran etomidate yang kini mulai digunakan dalam cairan vape ilegal. Zat tersebut diketahui telah masuk dalam golongan narkotika berdasarkan aturan terbaru pemerintah dan menjadi ancaman baru yang perlu diwaspadai bersama.

“Etomidate ini menjadi tren baru dalam cairan vape ilegal dan harus kita waspadai bersama,” tegasnya. (Ais)