Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Sejumlah pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan dan PT Transportasi Jakarta mengikuti peninjauan layanan transportasi publik usai penandatanganan kerja sama peningkatan akses kerja dan kompetensi tenaga kerja di sektor transportasi, di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Foto: Biro Humas Kemnaker

SIDAKPOST.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjalin kerja sama untuk membuka akses kerja dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja di sektor transportasi. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama, Kamis (30/4/2026) di Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi bersama Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza. Kegiatan ini disaksikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Syamsi Hari, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Daerah Khusus Jakarta Syarifudin.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan upaya Kemnaker untuk memperkuat layanan ketenagakerjaan yang lebih terhubung dengan kebutuhan industri, sekaligus memperluas peluang kerja bagi masyarakat.

Baca Juga :  Dalam Waktu 78 Menit Prajurit-Prajurit Elit Satuan TNI AD Bebaskan Sandera di Papua

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan tidak hanya peningkatan kompetensi tenaga kerja, tetapi juga terbukanya akses kerja yang lebih luas, khususnya di sektor transportasi yang terus berkembang,” ujar Afriansyah.

Baca Juga :  Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Ia menambahkan, Kemnaker akan mengoptimalkan berbagai program, mulai dari pelatihan vokasi, pemagangan nasional, hingga layanan pasar kerja berbasis digital melalui Pusat Pasar Kerja.

Selain itu, Kemnaker juga terus mendorong peningkatan sertifikasi kompetensi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri. Di sisi lain, aspek perlindungan tenaga kerja tetap menjadi perhatian, antara lain melalui jaminan sosial ketenagakerjaan serta hubungan industrial yang harmonis.