Daerah  

Kesbangpol Jambi bersama Kesbangpol Bungo Gelar Sosialisasi Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme

Kesbangpol Jambi bersama Kesbangpol Bungo Gelar Sosialisasi Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme. Foto : Julian

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpo)l Provinsi Jambi menggelar sosialisasi pencegahan bahaya paham radikalisme dan terorisme di Kabupaten Bungo, Rabu (22/4).

Kegiatan ini melibatkan BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo dan berbagai elemen. Turut hadir, Kasatgaswil Densus 88, Staf ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Lurah, Datuk Rio dan undangan lainnya.

Kegiatan berlangsung di Aula Bappeda Bungo ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan serta membangun kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan dan keutuhan wilayah.

Dalam sosialisasi tersebut, aparat pemerintah mulai dari tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan dilibatkan secara aktif.

Baca Juga :  Rakernas 1 JOIN di Babel, Rumuskan Program Kerja JOIN Kedepan

Diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendeteksi serta mengantisipasi masuknya paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.

“ Tujuan utama kegiatan ini adalah sebagai langkah antisipasi. Kita ingin membangun kesadaran bersama bahwa penyebaran paham radikalisme bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan masyarakat,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jambi Drs. H. Ismed Wijaya.

Meski belum ada data pasti terkait jumlah masyarakat yang terpapar, indikasi penyebaran disebut telah terdeteksi di beberapa wilayah. Terutama di daerah dengan mobilitas tinggi, seperti kawasan lintas yang menjadi jalur keluar masuk orang dan barang.

Baca Juga :  Dirut Jasa Raharja Dampingi Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Gerbang Tol Prambanan

Pemerintah daerah mendorong peningkatan pengawasan, termasuk terhadap pendatang baru serta aktivitas lembaga pendidikan dan yayasan.

Aparat wilayah diminta untuk lebih aktif memantau kondisi lingkungan guna mencegah berkembangnya paham radikal.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyebaran paham ekstremisme.