SIDAKPOST.ID, BUNGO – Salah satu karyawan PT. BCA warga Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo Jambi, terpaksa dia berurusan dengan petugas Polres Muara Bungo
karena, dia kedapatan membawa emas diduga hasil pertambangan Ilegal seberat, 1,3 Kg.
Penangkapan NM (52) berawal dari pengembangan penyelidikan pemasaran emas hasil pertambangan ilegal.
Berkat hasil pengembangan petugas Sat Reskrim Polres Bungo, yang dipimpin langsung oleh, Kasat Reskrim AKP. Afrito M Macan, dan personil Reskrim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan NM, di Jalinsum KM 06 arah bangko, Selasa (17/4/018).
Kapolres Bungo, AKBP. Januario Jose Morais pada press release, Selasa (18/4) mengatakan, pelaku ditangkap oleh petugas Reskrim, karena dia kedapatan membawa emas hasil tambang ilegal seberat 1,3 Kg. Emas tersebut didapati dia dari Kabupaten Merangin.
“Emas berat 1,3 Kg dengan harga Rp. 900 juta rupiah, akan dibawa pelaku ke Muara Bungo, nantinya akan diberikan kepada seorang warga Bungo, ” ujar Kapolres Morais.
Sebut Kapolres, ikibat perbuatannya pelaku NM dijerat dengan pasal, 161 UU RI Nomor 4/2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, denda 1 Milyar rupiyah.
“Untuk pemilik emas itu, sudah kita kantongi identitasnya. Kasus seperti ini, akan terus kita berantas. Kepada masyarakat harus lebih jeli dan berhati-hati dengan perbuatan merugikan dan bertentangan dengan hukum, ” tukasnya. (zek)