SIDAKPOST.ID, TEBO – Polres Tebo melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yang terjadi di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Satu terduga pelaku berinisial N (31) seorang pelajar atau mahasiswa asal Kecamatan Rimbo Bujang, berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kejadian pencurian ini dialami korban beonisial SO (55) petani pada hari Selasa 07 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB,
kronologi kejadian korban baru saja pulang dari kebun dan memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Scoopy warna silver hitam di teras rumahnya di Desa Perintis Makmur dan korban lanjut beristirahat dan tidur.
Setelah terbangun korban baru teringat bahwa kunci motornya belum dicabut, akangkah kagetnya korban saat mengecek ke teras bahwa sepeda motornya telah hilang raib. Korban menanyakan kepada istrinya, namun istrinya yang saat itu sedang mencuci di belakang rumah juga tidak mengetahuinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 10.000.000,- dan segera membuat laporan ke Polres Tebo.
Lima hari kemudian tepatnya pada hari Sabtu 12 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tebo yang telah melakukan penyelidikan berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku curanmor dimaksud.
Lanjut Tim Resmob mendatangi rumah terduga pelaku N di Kecamatan Rimbo Bujang dan berhasil mengamankannya, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor curian tersebut telah digadaikan di Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.







