Oleh: Esti Aryani, S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi
Sejak disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada tahun 2023, wacana mengenai pembaruan hukum pidana Indonesia tidak hanya berhenti pada persoalan pasal-pasal baru, tetapi juga pada perubahan paradigma yang mendasarinya. KUHP Baru tidak sekadar mengganti warisan kolonial Belanda, melainkan mencoba mengubah cara pandang hukum terhadap manusia, keadilan, dan pemidanaan. Salah satu perubahan paling penting dalam arah pembaruan ini adalah pergeseran orientasi dari hukum yang retributif yang menekankan pada pembalasan terhadap pelaku menuju hukum yang restoratif, yaitu hukum yang berupaya memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Dalam hukum kolonial, pidana identik dengan hukuman dimana seseorang berbuat salah, maka ia harus dihukum agar menebus kesalahannya. Logika semacam itu telah membentuk cara berpikir hukum selama puluhan tahun, seolah-olah keadilan baru tercapai jika pelaku dipenjara. Namun KUHP Baru mencoba membalik pandangan tersebut. Ia menempatkan pidana bukan semata sebagai alat balas dendam negara terhadap pelaku, melainkan sebagai instrumen pemulihan moral, sosial, dan kemanusiaan.
Paradigma restoratif lahir dari kesadaran bahwa tidak semua kejahatan bisa diselesaikan hanya dengan menghukum. Banyak tindak pidana terutama yang bersifat ringan dan bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial justru menimbulkan luka yang lebih dalam di masyarakat jika hanya diselesaikan dengan pemenjaraan. KUHP Baru menyadari hal ini dan memberikan ruang yang lebih luas bagi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) untuk diterapkan dalam proses hukum.







