Hukum  

Pergeseran Paradigma KUHP Baru ke Arah Restoratif: Hukum yang Lebih Manusiawi

Esti Aryani, S.H, M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi

Dalam pendekatan restoratif, fokusnya bukan lagi pada “seberapa lama seseorang harus dihukum,” tetapi pada “bagaimana hubungan sosial dan kerugian akibat kejahatan dapat dipulihkan.” Pelaku diberi kesempatan untuk mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, serta memperbaiki akibat perbuatannya baik melalui ganti rugi, kerja sosial, maupun kesepakatan damai yang diawasi oleh negara. Model ini bukan berarti menghapus hukuman, tetapi mengubah fungsi hukuman dari sekadar memenjarakan menjadi memperbaiki dan memulihkan. Perubahan ini sejalan dengan nilai-nilai keadilan Pancasila yang mengedepankan kemanusiaan dan musyawarah dalam penyelesaian masalah. KUHP Baru ingin membangun hukum pidana yang bukan sekadar keras dan tegas, tetapi juga berbelas kasih dan berkeadilan sosial.

Baca Juga :  Hotman Paris, Kaum Miskin Tak Kuasa Melawan Konglomerat

Salah satu gagasan sentral dalam KUHP Baru adalah bahwa setiap pelaku kejahatan tetap memiliki martabat sebagai manusia. Pidana tidak boleh dimaknai sebagai upaya untuk menghancurkan pelaku, melainkan untuk membimbingnya kembali menjadi bagian dari masyarakat. Prinsip ini terlihat dalam pengaturan mengenai pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, serta bentuk pemidanaan alternatif lainnya yang dapat menggantikan hukuman penjara.

Kehadiran berbagai bentuk pidana alternatif ini menunjukkan bahwa negara tidak lagi memandang penjara sebagai satu-satunya jalan menuju keadilan. Lebih dari itu, KUHP Baru juga mendorong hakim agar mempertimbangkan konteks sosial, motif, serta akibat dari tindak pidana sebelum menjatuhkan hukuman. Dengan demikian, keadilan tidak lagi diukur dari lamanya hukuman, tetapi dari sejauh mana pemidanaan itu membawa perubahan positif bagi pelaku, korban, dan masyarakat.