Hukum  

Pergeseran Paradigma KUHP Baru ke Arah Restoratif: Hukum yang Lebih Manusiawi

Esti Aryani, S.H, M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi

Pendekatan restoratif ini sekaligus menjadi kritik terhadap sistem pemidanaan lama yang sering kali menghasilkan overcrowding di lembaga pemasyarakatan tanpa memberikan efek jera yang nyata.
Selama ini, penjara lebih banyak melahirkan residivis daripada rehabilitasi. KUHP Baru mencoba mengubah arah itu dengan membangun sistem pidana yang memulihkan bukan menghancurkan.

Sebagian kalangan khawatir bahwa pendekatan restoratif akan melunakkan hukum dan membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat pidana. Kekhawatiran ini wajar, tetapi keliru jika menilai bahwa keadilan restoratif identik dengan impunitas. Restoratif tidak berarti membiarkan pelaku bebas tanpa konsekuensi, melainkan memberi ruang bagi keadilan yang lebih bermakna.

Di bawah prinsip ini, negara tetap memiliki kontrol dan batasan hukum yang ketat. Tidak semua perkara dapat diselesaikan secara restoratif, hanya perkara-perkara dengan dampak sosial tertentu dan melibatkan kesediaan kedua belah pihak. Pendekatan ini tidak meniadakan tanggung jawab pelaku, melainkan mengembalikan makna tanggung jawab itu sendiri, bukan sekadar menerima hukuman, tetapi memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatannya.

Baca Juga :  Mantapkan Persiapan Ops Patuh 2017, Petugas Diberi Pembekalan

Pendekatan restoratif justru memperkuat peran korban dalam proses hukum.
Selama ini, korban sering terpinggirkan dalam sistem pidana, ia hanya dianggap sebagai alat bukti, bukan subjek keadilan. Dalam paradigma baru ini, korban diakui sebagai pihak utama yang memiliki hak untuk didengarkan, dihormati, dan dipulihkan.

Baca Juga :  Diduga Sedang Indehoy, Seorang Kakek di Tebo Digerebek Massa

Pergeseran paradigma KUHP Baru ini juga menandai lahirnya hukum pidana yang lebih kontekstual dan berakar pada nilai-nilai masyarakat Indonesia. Prinsip musyawarah, keseimbangan, dan gotong royong yang hidup dalam budaya hukum lokal menjadi fondasi filosofis bagi pendekatan restoratif.
Hukum tidak lagi berdiri kaku di atas teks, tetapi hidup di tengah manusia yang menjadi subjeknya.