Hukum  

Pergeseran Paradigma KUHP Baru ke Arah Restoratif: Hukum yang Lebih Manusiawi

Esti Aryani, S.H, M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi

Inilah bentuk “humanisasi hukum” yang lama kita rindukan dimana hukum yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memanusiakan manusia. Dalam kerangka ini, KUHP Baru bukan sekadar pembaruan pasal, melainkan revolusi dalam cara berpikir dari negara yang menghukum, menjadi negara yang memulihkan. Perubahan paradigma ini membawa harapan baru bahwa hukum dapat menjadi sarana untuk memperbaiki kehidupan, bukan sekadar menakut-nakuti warga negara.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Jambi Tulo Didor Timah Panas

KUHP Baru memberi pesan bahwa keadilan bukan hanya tentang siapa yang bersalah, tetapi bagaimana kita memulihkan yang rusak. Restoratif bukan sekadar tren global, melainkan refleksi dari nilai-nilai dasar bangsa — bahwa setiap kesalahan masih menyisakan ruang untuk perbaikan.

Dengan paradigma baru ini, Indonesia menapaki jalan panjang menuju hukum pidana yang lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih berpihak pada kemanusiaan. Tantangan ke depan tentu berat diantaranya membangun aparat yang berorientasi pada pemulihan, memperkuat mekanisme pengawasan, dan menumbuhkan budaya hukum yang berpihak pada kebenaran substantif. Namun jika semangat ini dijaga, maka KUHP Baru tidak hanya menjadi simbol kemandirian hukum nasional, tetapi juga cermin peradaban bangsa yang memandang keadilan sebagai proses memulihkan, bukan membalas.

Baca Juga :  Kisruh Antar Dusun di Bungo Selesai Secara Adat