Tebo  

Bripka Dadan, Sebut Pemutihan SIM Adalah Berita Hoax

SIDAKPOST.ID, TEBO – Merebaknya kesimpang siuran informasi di masyarakat terkait adanya pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) membuat sebagian masyarakat bingung terutama yang mempunyai kendaraan roda dua dan roda empat yang SIM nya sudah mati atau habis masa berlakunya.

Menindaklanjuti kesimpang siuran informasi pemutihan SIM, Bripka Dadan Juanda,S,Sos dari Polsek Rimbo Ilir menegaskan bahwa informasi adanya pemutihan SIM adalah Hoax alias tidak benar.

Hal tersebut diungkapkannya pada saat menyambangi Bengkel Motor Win’s di Jalan Semarang Desa Giri Winangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Jumat (6/4/2018).

Baca Juga :  Saat Jumling Kanit Binmas Ingatkan Warga Terkait Isu Penculikan Anak

Lebih lanjut Bripka Dadan menjelaskan, informasi yang sedang berkembang di masyarakat maupun medsos tentang pemutihan SIM adalah pemberitaan bohong atau Hoax, sangat disesalkan dengan tersebarnya berita tersebut, yang sebenarnya pemutihan SIM itu tidak ada.

Baca Juga :  Misteri Buaya Ganas, Camat Tebo Ulu Didatangi Sosok Misterius

“Diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa SIM berlaku 5 tahun setelah itu hanya bisa di perpanjang masa berlakunya asal jangan sampai mati atau jangan sampai habis masa berlakunya, kalau sudah mati tidak bisa di perpanjangan lagi harus dibikin yang baru,” jelasnya. (asa)