Dengar Pendapat Terkait Permohonan Fasilitasi dan Pengelolaan Parkir RSUD, Ini Tanggalan DPRD Bungo

Rapat Dengar Pendapat Terkait Permohonan Fasilitasi dan Audiensi Kegiatan Pengelolaan Parkir di RSUD. Foto : Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo melaksanakan rapat dengar pendapat terkait permohonan fasilitasi dan audiensi kewajiban melekat dalam pengelolaan parkir kendaraan di RSUD H. Hanafi Oleh CV MPI.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo Darwandi, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bungo Muhammad Adani, dihadiri Anggota DPRD, Kabbag Hukum, Dinas BP2RD, BPKAD, RSUD H, Hanafi dan CV,Mandiri Pratama Indah (MPI) serta tamu undangan lainya, Senin (21/4/2025).

Baca Juga :  Terus Bergerak, Tim Gerakan Muda SZ-Erick Sisir Dua Kecamatan

Darwandi menyampaikan rapat digelar  berdasarkan surat permohonan mediasi dari CV, MPI No. 012/MPMB/2025, pada tangal 22 april 2025, guna menindak lanjuti surat dari RSUD H. Hanafi NO. 0001.11/2473/IV/RSUD/2025.

“Perihal penghentian operasional parkir, dan terkait permohonan fasilitasi dan audiensi terkait kewajiban yang melekat dalam kegiatan pengelolaan lahan parkir kendaraan di RSUD H, Hanafi kabupaten Bungo,” kata Darwandi.

Sementara Ketua DPRD Bungo Adani, berharap agar rapat dapat berjalan dengan baik dan tetap berfokus terhadap permasalahan-permasalah yang terkait pengelolaan parkit.

“Saya mengingkatkan kepada pihak RSUD H. Hanafi terkait pelayanan dan hal lainya akan menjadi perhatian di pembahasan selanjutnya,” tukasnya. (sri)