Jasa Raharja Muara Bungo Gelar  Pengobatan Gratis untuk Dukung Keselamatan Transportasi Umum

Jasa Raharja Cabang Muara Bungo melaksanakan program Mobile layanan kesehatan gratis di terminal Tipe A SKB, kecamatan Bathin III. Foto : Humas Jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, BUNGO –  Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan para pengguna transportasi umum, Jasa Raharja Muara Bungo melaksanakan pengobatan gratis lewat program Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL)  Rabu (14/5/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Terminal Tipe A Muara Bungo dan menyasar pengemudi, kru bus, serta penumpang angkutan umum yang hendak melakukan perjalanan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kondisi fisik yang prima dalam mendukung keselamatan berkendara, khususnya di sektor transportasi angkutan penumpang umum.

Baca Juga :  Jelang PSU, Ketua Dewan H.Fajran Pantau Lokasi TPS di Dujung Sakti

Dengan adanya layanan pengobatan gratis ini, para pengemudi dan penumpang dapat memeriksakan kondisi kesehatannya sebelum memulai perjalanan, guna mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.

Kepala Jasa Raharja Cabang Muara Bungo, Juni Panto Susilo, dalam keterangannya menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan salah satu upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Juni juga mengimbau kepada para pengemudi bus agar tidak memaksakan diri ketika merasa lelah atau mengantuk, dan disarankan untuk beristirahat sejenak demi menjaga keselamatan seluruh penumpang.

Baca Juga :  Yuk Ramaikan Donor Darah dan Pengobatan Massal HUT TNI Ke-79 di Lokasi Car Free Day

“Keselamatan dalam berlalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab pengemudi, tetapi juga seluruh pengguna jalan. Untuk itu, kami mendorong para pengemudi dan penumpang agar senantiasa peduli terhadap kesehatan dan tetap waspada selama di perjalanan,” ujar Juni.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dalam berlalu lintas serta taat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).