SIDAKPOST.ID, BUNGO – DPRD Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bungo Tahun Anggaran 2024, Senin (17/3/2025).
Rapat ini di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bungo, H Bujang Pardinan, di dampingi ketua DPRD Bungo, Muhamad Adani, Wakil Ketua II DPRD, Darwandi, serta dihadiri anggota DPRD Bungo lainnya.
Hadir pula, Bupati H. Mashuri, Wakil Bupati, H. Safrudin Dwi Apriyanto, para Kepala Opd, Forkopimda, camat serta undangan lainnya.
Waka I DPRD Bungo, Bujang Pardinan, mengatakan, sesuai amanat pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pasal 71 ayat (2), Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
” LKPJ yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD, akan dapat dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja Kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaannya,”Ujar Waka 1 DPRD Bungo.
Lanjut dia, dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
” Dari laporan ini nantinya dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi atau indikator keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bungo yang tercantum dalam rekomendasi DPRD,”Tambahnya.