Cagub RH Dilaporkan ke Polda Jambi: 4 Pasal Bisa Menjeratnya

Tampak Cagub RH Saat diwawancarai awak media Usai debat perdana. Foto : sidakpost.id/ist

SIDAKPOST.ID, Jambi – Calon Gubernur Jambi, RH dilaporkan seorang wartawan inisial ZI ke Polda Jambi, Rabu (30/10/2024). Laporan ini termuat pada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor Register/42/IX/2024/Ditreskrimum.

Laporan ini dilayangkan ZI, karena ia merasa dipermalukan di tempat umum saat menanyakan terkait narkoboy atau narkoba ke Cagub RH saat konferensi pers usai debat Cagub Jambi perdana, Minggu (27/10) malam di Abadi Convention Center.

Kuasa Hukum ZI mengatakan, kliennya melapor ke Polda Jambi karena adanya ancaman secara langsung dan terbuka di depan umum yang diberikan Cagub RH.

Baca Juga :  100% Suara, Hasil Quick Count LSI Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen

“Tidak benar jawaban yang diberikan RH kepada klien saya dalam tanya jawab tersebut. Korban merasa dirugikan dan terancam atas sikap maupun perbuatan yang dilakukan RH,” kata Kuasa Hukum ZI dijumpai usai pelaporan di Polda Jambi.

Atas kejadian ini, ia mengungkapkan kliennya merasakan dampak terhadap jawaban dan tindakan yang dilakukan oleh RH yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, maka harus dilakukan proses selanjutnya.

“Kejadian ini terekam di video, karena pada saat kejadian telah dilakukan rekaman video oleh beberapa media,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepala Jasa Raharja Jambi Pantau Arus Mudik dan Kunjungi Pos Lebaran

Adapun atas perbuatan ini, Cagub RH terancam pencemaran nama baik dan pengancaman, dengan pasal sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999:

“Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”