SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sat Narkoba Polres Bungo, kembali membekuk bandar Narkoba, di Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo Jambi, sekira pukul 01,00 Wib, Selasa (20/2) dini hari.
Tersangka yang ditangkap yakni, Indra Kusuma (34), warga Tanjung Gedang, Maskur (34) juga warga Tanjung Gedang. Kedua terlibat tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah siap di jual sekaligus untuk dikonsunsi sendiri.
Berkat informasi dari masyarakat, bahwa kedua tersangka kerap kali menggunakan dan menjual sabu-sabu. Tak mau kecolongan Tim Satuan Narkoba Polres Bungo melakukan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara.
“Setiba Tim Sat Narkoba di lokasi, melihat ada satu orang yang gerak geriknya mencurigakan, tak mau kecolongan petugas memebekuk satu tersangka bernama Indra Kusuma,” kata Kapolres Bungo, AKBP Budiman Bostang Panjaitan, S.IK.
Selang beberapa jam usai menangkap Indra, Tim Satuan Narkoba, kembali menangkap satu tersangka lain, bernama Maskur, lokasinya tak begitu jauh dari rumah tersangka yang pertama ditangkap petugas.
“Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat, 6,37 gram, beserta alat timbang digital, serta 5 paket plastik kecil berisi sabu yang sudah siap dujual, serta alat bukti lainnya,” ujar Kapolres.
Lanjut, Kapolres tersangka terancam 4 sampai 12 tahun penjara, untuk barang bukti sabu-sabu yang diamakan tersebut, masih kita selidiki berasal dari mana asalnya.
“Menurut keterangan tersangka bahwa barang tersebut dia peroleh dari bandar besar yang kini masih kita selidiki lebih lanjut, ” pungkas Kapolres. (zek)