SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tim Advokasi dan Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E menanggapi hasil keputusan BAWASLU Kabupaten Bungo terkait Laporan Nomor: 002/LP/PB/Kab/05.04/10/2024 Pelapor atas nama Wahyu Riski Saputra / Mahasiswa.
Zainal Arifin, S.H., M.H selaku Direktur Tim Advokasi dan Hukum menerangkan berdasarkan hasil kajian pengawasan yang dikemudian dituangkan dalam putusan menyatakan bahwa bukan pelanggaran pemilihan dan tidak terdapat unsur pelanggaran Pemilihan.
“Kita berterima kasih kepada Bawaslu Bungo yang telah bekerja keras, akuntabel, dan profesional dengan memeriksa semua pihak-pihak yang terkait baik Pelapor, Terlapor, Saksi, maupun Pihak Universitas Muara Bungo sehingga menghasilkan keputusan yang objektif dengan amar putusan bukan pelanggaran pemilihan,” ujar Zainal Arifin, S.H.,M.H Rabu (16/10/2024).
Atas putusan Bawaslu Kabupaten Bungo ini, Z Arifin berharap dapat meluruskan polemik dimasyarakat yang terjadi beberapa waktu lalu sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang mempersoalkan gelar akademik Jumiwan Aguza, pasalnya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Bawaslu Kabupaten Bungo.
Anggota tim Advokasi dan Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E, yang terdiri dari Suwandi, S.H., M.H, Indra Setiawan, S.H., M.H, Rinaldi, S.H, Zasramansyah, S.H., Mahmili, S.H.I., Orde Ptianata, S.H., Marwan Saputra, S.H., Ridho Santoso, S.H., Zulpadli S.H., secara serentak menjelaskan bahwa Jumiwan Aguza sudah menempuh 6 semester di Universitas Eka Sakti, yang kemudian pada saat transfer kuliah di Universitas Muara Bungo.