SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja Jambi proaktif datangi rumah korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia an.Darmo. Santunan diterima langsung oleh Masnah (orang tua) selaku ahli waris yang sah dan berdomisili di Desa Suban Kecamatan Batang asam Kabupaten Tanjab Barat.
Kejadian bermula saat Ran R6 Isuzu Tronton No.Pol B 9914 BYU berjalan pelan dari arah Pekanbaru menuju arah Jambi dengan posisi jalan datar sehabis menanjak tiba-tiba bagian belakang Ran R6 Isuzu Tronton No.Pol B 9914 BYU di tabrak oleh Ran R2 Honda Revo Fit tanpa No.Pol yang datang dari arah belakang Ran R6 Isuzu Tronton No.Pol B 9914 BYU tersebut.
“Saya mewakili Jasa Raharja, ingin mengucapkan turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya korban an. Darmo. Dari data Laporan Kepolisian dan setelah dilakukan penelitian oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas, didapatkanlah kesimpulan bahwa korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja,” pernyataan Kepala Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Ni Made Ayu Mulidyawati, Rabu (16/07/2024).
Jasa Raharja Cabang Jambi terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepolisian terhadap setiap korban kecelakaan yang terjadi.
Banyak jenis kecelakaan yang terjadi dan sangat diperlukan koordinasi yang baik dengan kepolisian terkait Laporan Polisi kasus kecelakaan. Lalu memastikan keabsahan kronologis yang sebenar-benarnya.
“Setelah dilakukan penelitian, didapat kesimpulan bahwa ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta. Kami berharap dengan santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Ni Made Ayu Mulidyawati.