SIDAKPOST.ID, TEBO – Wabup Tebo, Syahlan Arfan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 165 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tebo di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo, Senin (15/04/2019).
Turut hadir, Kepala BKPSDM Haryadi, dan Asisten Setda Tebo, Kepala Dinas Bakauda Tebo, Kadis Bappelitbangda dan Kepala OPD lainnya.
Wakil Bupati Tebo, Syahlan Arfan mengucapkan selamat kepada seluruh Pegawai CPNS yang baru, dirinya juga berharap kepada seluruh Peserta CPNS yang baru setelah SK diserahkan agar langsung bekerja sesuai yang sudah ditentukan.
“Selamat kepada CPNS Tebo yang menerma SK. Semoga yang sudah diberikan SK bisa berkerja dengan baik. Yang paling penting bekerja sesuai ketentuan yang ada,” kata Syahlan.
Tak hanya itu, Wabup Syahlan juga mengaskan kepada seluruh CPNS baru, tidak dibolehkan dia mengajukan pindah tugas keluar dari Kabupaten Tebo selama 10 tahun masa kerja. Karena Tebo masih kekurangan Pengawai Negeri.
“Jangka 10 tahun semua CPNS baru, tidak boleh mengajukan pindah tugas dari Tebo, karena Tebo masih banyak kekurangan tenaga PNS. Jadi PNS baru bekerjalah sesuai ketentuan yang ada,” tegas Wabup Tebo Syahlan Arfan. (nwr)