SIDAKPOST.ID, Jambi – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, menerima kunjungan kehormatan dari Kementerian Sumber Asli dan Pembangunan Bandar Serawak Malaysia
Delegasi Natural Resources and Environment Board (NREB) Serawak Malaysia, dalam rangka membahas pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (23/07/2025).
Dalam sambutannya Wagub Sani menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya memperkuat koordinasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral untuk mewujudkan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
“Melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 449/KEP.GUB/BPBD-2.1/2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2025, sejak tanggal 2 Juni hingga 31 Oktober 2025, seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi, TNI-Polri, BPBD, Manggal Agni, dan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) penanggulangan karhutla, baik dunia usaha, instansi terkait dan masyarakat, diharapkan dapat menggerakkan seluruh sumber daya dan kemampuan dalam pencegahan dan penanganan karhutla di Jambi, termasuk dukungan pusat melalui BNPB, KLHK, dan BMKG serta penunjukan personel dan organisasi Pos Komando Satuan Tugas Siaga Darurat Pengendalian Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2025,” ungkap Wagub Sani.
Wagub Sani menjelaskan Kebijakan/Regulasi Pemerintah Provinsi Jambi terkait Penanganan Karhutla.
“Pemprov buat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Gambut, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut,” jelas Wagub Sani.








