Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak langsung mempercayai informasi ataupun tawaran tertentu sebelum melakukan verifikasi kepada instansi resmi terkait.
“Jangan mudah terpancing, apalagi sampai menyerahkan uang ataupun data pribadi. Jika menemukan indikasi penipuan atau pencatutan nama pejabat daerah, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Himbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk langkah preventif agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan nama pejabat daerah maupun kecanggihan teknologi digital. (Ais)







