4. Menghimbau kepada jamaah yang mengalami gejala batuk, pilek dan flu
untuk sementara tidak mengikuti kegiatan peribadatan di sarana ibadah. Serta
5. Membatasi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti acara resepsi permikahan termasuk kegiatan-kegiatan peribadatan keagamaan dan rumah tinggal Jamaah pemeluk agama. (jul)









