Terima Hasil PSU Pilgub Jambi, Tim CE-Ratu Nyatakan Tidak Ada Gugatan ke MK

SIDAKPOST.ID, Jambi – KPU Provinsi Jambi dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara PSU Pilgub Jambi 2020 menyatakan pasanga Al Haris-Abdullah Sani unggul atas Cek Endra-Ratu Munawaroh dan Fachrori Umar-Syafril Nursal.

Atas hasil ini, pasangan calon gubernur CE-Ratu menerima hasil PSU Pilgub Jambi. Hal ini disampaikan saksi pasangan calon gubernur Cek Endra-Ratu, Yuskandar.

“Kami dari Paslon nomor urut satu dengan ini menerima hasil Pilgub Jambi 2020, ” kata Yuskandar, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga :  Sambut Hari Juang TNI AD, Kodim 0416/Bute Gelar Karya Bakti

Ia mengatakan sebenarnya pihaknya bisa melakukan gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi, namun katanya kalau ada gugatan maka Pilgub Jambi tidak akan selesai

“Memang berat menerima hasil Pilgub Jambi maka dengan ini saya mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kalau ada kekurangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Anak - anak Dusun Talang Silungko Kini Tersenyum Sekolah Sudah Cantik

Sementara itu, saksi Al Haris-Sani, Hasan Mabruri mengucapkan rasa syukur atas penerimaan hasil PSU Pilgub Jambi oleh saksi CE-Ratu ini.

“Alhamdulillah saksi 01 CE-Ratu menyertakan menerima hasil Pilgub Jambi dan menyatakan proses Pilgub selesai dan tidak ada gugatan, terima kasih untuk saksi 01,” kata Direktur Center Al Haris-Sani ini. (Sp)