SIDAKPOST.ID, TEBO – Tak main -main sejumlah awak media atau wartawan di Kabupaten Tebo, dari berbagai organisasi pers menggelar rapat konsolidasi (Rakon) buntut dari pelarangan peliputan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang digelar di ruang rapat Sekda Tebo baru-baru ini.
Rakon digelar di Rumah Seni Budaya Tebo pada kamis malam 29 Mei 2025, dan menghasilkan keputusan bahwa wartawan sepakat akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap tindakan Sekda Tebo tersebut.
Pelarangan peliputan yang disampaikan ajudan Sekda Tebo itu memicu kekecewaan mendalam di kalangan jurnalis, Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip keterbukaan informasi publik.
Wartawan yang hendak meliput Rakor Karhutla pada Selasa (28/05/2025) lalu, terpaksa harus meninggalkan lokasi setelah dilarang masuk ke dalam ruang rapat tanpa penjelasan resmi,
dalam rapat konsolidasi yang dihadiri sejumlah wartawan liputan Tebo ini para Jurnalis menyatakan bahwa tindakan Sekda telah merusak hubungan kemitraan antara pemerintah dan insan pers.
Mereka menilai, Rakor Karhutla adalah agenda penting yang seharusnya terbuka untuk diliput, karena menyangkut keselamatan masyarakat dan penanganan bencana kebakaran.
Persoalan ini bukan hanya soal dilarang masuk, ini soal prinsip dasar demokrasi dan Wartawan bekerja untuk publik, informasi penanggulangan Karhutla bukan rahasia negara, ” Kata Syahrial, salah satu jurnalis yang hadir dalam rakon tersebut.
Dikatakannya, sebagai bentuk sikap tegas para wartawan sepakat akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tebo dalam waktu dekat ini, aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan yakni termasuk permintaan maaf terbuka dari Sekda Tebo, serta jaminan tidak akan ada lagi pembatasan terhadap kerja Jurnalistik di lingkungan Pemkab Tebo.









