SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Serikat Petani Indonesia Provinsi Jambi bersama warga Desa Sekean Kecamatan Kumpeh Ulu dan Desa Sekumbung Kecamatan Taman Rajo, mengelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Selasa (14/03) kemarin.
Aksi damai tersebut menuntut bebaskan lima orang rekannya menjadi terdakwa dari segala tuntutan hukum. Aksi dikawal ketat oleh anggota Kepolisian Polres Muaro Jambi yang dipimpin langsung Kapolres.
Ketua DPW SPI Provinsi Jambi Sarwadi ketika mengatakan aksi ini digelar yang pertama untuk mengawal sidang anggota SPI atas tuduhan pencurian Tandan Buah Sawit Segar (TBS ) di PT. IWF.
“Kemarin sidang ke 11 nota pembelaan bagi penasehat hukum bagi terdakwa. Sejatinya kasus ini konflik Agraria yang cukup lama dan sudah puluhan tahun tidak putus -putus sehingga perusahaan mencari kesalahan dengan tuduhan pencurian buah kepada terdakwa,” ujarnya.
Dijelaskannya, buah itu diambil bukan untuk dijual tetapi buah yang diambil itu hanya untuk contoh yang akan dikirimkan kepada Kepolisian dan pemerintah.
“Karena itu sebagai barang proaktiasi untuk melakukan perjuangan formageria bahwa tanah kami sudah ditanam orang. Kita mintak lima orang anggota kita yang diduga sebagai pencurian buah bebas bersyarat dan kasus ini dihentikan. Aksi akan terus kita lakukan setiap kali persidangan,” cetusnya. (wir)








