Selain itu, Praktisi hukum Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, S.H juga mengatakan bahwa pecinta alam harus mampu membekali dirinya untuk mengembangkan jiwa Kepemimpinan dan Penerapannya di Alam untuk menjaga, merumuskan dan memperjuangkan hak-hak lingkungan.
“Pecinta Alam harus cerdas mengambil sikap baik secara pribadi sebagai komunitas pecinta alam maupun secara bersama dengan lembaga hukum untuk memperjuangkan lingkungan yang lestari,”Ucapnya.
Supriyanto, SH juga menambahkan bahwa dalam rangka menjaga eksistensi kode etik pecinta alam, maka tanggalkanlah sikap merasa paling besar diantara pecinta alam lainya, karena pada kenyataannya kita adalah sama untuk sesama komunitas yang berbasis pecinta alam.
“Saya sepakat dengan teman-teman pecinta alam, untuk sama-sama menjaga kode etik tersebut dan menjadikan pecinta alam sebagai bagian dari solusi dan aspirasi Masyarakat dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup,”pungkasnya. (red)




