Sipenpri Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Tebo,

Tampak Ketua DPRD Kab. Tebo Menyematkan Pin Anggota Dewan yang baru saja dilantik PAW. Foto : Sari

SIDAKPOST.ID, TEBO, – Ketua DPRD Kabupaten Tebo Khalis Mustiko melantik Sipenpri sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa keanggotaan 2024-2029 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Senin (09/03/26).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran kepala OPD.

Pelantikan Sipenpri dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi DPRD pasca mundurnya Darul Kutni. Keduanya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Dengan terisinya kembali kursi tersebu kinerja DPRD diharapkan kembali optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan bagi kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  BPJamsostek Cabang Sarolangun Serahkan Kartu Kepesertaan DBH Sawit 2024

Khalis Mustiko menyampaikan bahwa pergantian antar waktu merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan kinerja DPRD.

” Sipenpri telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2024-2029 sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi dalam sambutannya menegaskan bahwa proses pengambilan sumpah dan janji PAW merupakan hasil dari tahapan panjang yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Abdul Jalil Dilantik Jadi PAW Anggota Dewan Provinsi Jambi Gantikan Afif Firmansyah

Menurutnya, pelantikan ini menjadi bagian penting dari kesinambungan tanggung jawab DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Pengambilan sumpah/janji hari ini menjadi tanda estafet tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kabupaten Tebo yang sebelumnya diemban oleh saudara Darul Kutni,” ujar Nazar.

la juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pengabdian Darul Kutni selama menjabat sebagai anggota DPRD, seraya mendoakan a seluruh dedikasinya dicatat sebagai amal kebaikan.