Sidang Paripurna DPRD Kota Depok 2022 Hasilkan Raperda Pesantren Depok

DPRD Kota Depok Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses/Foto : sidakpost.id (Abr)

“Jadi, pembahasan sudah kami lakukan dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Studi komparasi dilakukan terhadap wilayah yang sudah memiliki peraturan daerah serupa, kegiatan dengar pendapat dengan stake holder terkait,” ujar Qonita.

Dia menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pembahasan, maka dihasilkan kesepakatan untuk dilakukan perubahan judul. Yang awalnya berjudul Raperda Pemberdayaan Pesantren menjadi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Selanjutnya, akan dilakukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur, dan materi muatan dalam raperda ini, yang sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68/HK.02.01/HUKUM Perihal Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga :  Wako AJB Terima Penghargaan API 2019
Baca Juga :  Rapat Paripurna RPJMD, DPRD Bungo Sahkan Perda

“Jadi, berdasarkan dari hasil pembahasan tersebut, Pansus IV DPRD Depok telah menyepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk di proses lebih lanjut,”jelas Qonita. (advAbr)