Rapat kali ini, menyampaikan tindak lanjut tentang peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri no 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun Anggaran 2023.
“ Selain itu, penyusunan belanja daerah tahun Anggaran 2023 secara garis besar merupakan penyesuaian akibat perkembangan global berbagai aspek antara lain menghadapi resensi dunia tahun 2023 yang ramai menjadi perbicangan akhir-akhir ini,” ujarnya.
Sebab kata Sekda, resensi 2023 bisa saja terjadi pada negara manapun di dunia termasuk indonesia yang berdampak juga perekonomian di Kabupaten Muaro Jambi.
Mengenai pengeluaran pembiayaan Alokasi khusus penambahan penyertaan modal kepada bank Jambi penambahan modal inti, sebagaimana persyaratan otoritas jasa keuangan dan untuk memenuhi rasio kecukupan modal minimum sebesar Rp3 triliun pada 31 desember 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Serta penerimaan pembiayaan pada tahun 2023 direncanakan sebesar Rp49 miliar lebih yang berasal dari silpa tahun 2022. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp5 miliar yang dialokasikan kepada Bank Jambi berupa penyertaan modal daerah.
“ Saya berharap eksekutif dan legislative dapat menyelesaikan peraturan daerah tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun Anggaran 2023 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” tukasnya. (wir)








