Sekda Bungo Hadiri Paripurna Propemperda Tahun 2021

1. Penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 tahun.

2.Penyusunan dan pembahasan hasil penyusunan antara DPR dan pemerintah daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD pada setiap tahun dan ditetapkan melalui keputusan DPR sebelum rancangan Perda tentang APBD dengan hal tersebut di atas Kami selalu begini

3. Sesuai dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk kebutuhan oleh biro Umum setda Provinsi Jambi sehingga pemerintah daerah mengajukan program setelah ada dan pemerintah daerah yang berjumlah 26 rancangan peraturan daerah setelah berdasarkan surat keputusan gubernur Jambi.

Baca Juga :  Kapolres dan Dandim 0416/Bute, Dampingi Wabup Bungo Pantau Pospam Nataru 2021

4.Biro hukum provinsi dan setda Kabupaten Bungo tahun 2001 dari hasil pembahasan tersebut telah merumuskan dan menyepakati program pembentukan Perda Kabupaten Bungo tahun 2021 berjumlah 21 Ranperda.

Sementara, Sekda Bungo Drs.Mursidi, MM juga mengatakan, sebagai bagian dari upaya mengembangkan pembangunan Daerah untuk kepentingan masyarakat yang sesuai pasal 39 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan pasal 39 undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan sesuai dengan surat nomor 188. 342.2 6 1. 2 2 6. 1819 2020 tanggal 6 November 2020.

Baca Juga :  Siswa MTs 1 Muara Bungo dan Warga Sekitar Sholat Mintak Hujan

“Kebutuhan tahun 2021 pembentukan Peraturan Daerah wajib dilaksanakan melalui perencanaan yang dimasukkan ke dalam program pembentukan peraturan daerah sebagai suatu perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana terpadu dan sistematis,” kata Sekda Mursidi. (adv/zek)