Sejumlah Papan Reklame Kadaluarsa di Bungo Ditertibkan Petugas

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Untuk meningkatkan pedapatan Daerah dari sektor pajak papan reklame yang ada di Muara Bungo, Jambi, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kabupaten Bungo, tertipkan sejumalh papan reklame kadarluasa, Jum’at (15/9/2017).

Sekalipun perolehan targetnya per September ini sudah tembus 75 persen. OPD yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut tak mengendurkan pola kinerja dalam menjalankan intensifikasi maupun upaya ekstensifikasi.

Kelapa Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kabupaten Bungo, Bambang Rudiyanto memalui, Kabid Pengelola Pajak Daerah, M Hilal, SE mengatakan, penertiban papan reklame ini sengaja dilakukan karena masih banyak ditemukan papan reklame yang kadaluarsa.

Baca Juga :  Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Gelar Musrenbang

“Sebelum kami ditertipkan, semua pemilik toko sudah diperingatkan agar papan reklame yang sudah kadaluarsa harus diurus kembali izinnya. Hal ini tak lain untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak papan reklame ,”ungkap Hilal.

Bahkan kata Hilal, penertiban papan reklame tersebut akan dilaksanakan selama satu bulan.Semua papan reklame yang sudah mati izinnya terpaksa diturunkan. Dalam penertiban dibantu petugas Sat Pol PP Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada 2020, KPU Selayar Akan Gandeng Mahasiswa KKN

“Harapan kedepan siapapun yang memiliki paparan reklame tersebut harus taat kepada aturan yang ada. Kalau lah semua pelaku usaha yang ada di bungo terutama pemilik papan reklame mematuhi aturan yang ada maka, PAD Bungo bisa meningkat dari sektor pajak daerahnya,”pungkasnya (Ins)