Sat Narkoba Polres Bungo, Kembali Ringkus Satu Tersangka Narkoba

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bungo, Saat Melakukan Penangkapan Tersangka di Kebun Karet (fhoto Istimewa).

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sat narkoba Polres Bungo, kembali meringkus seorang tersangka penyalahguna narkoba, jenis dabu, di Dusun Rantau Makmur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Jambi, Rabu malam (7/02/2018).

Tersangka inisial Kp (41), warga Dusun Rantua Makmur Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Ia ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku kerap kali bertransaksi narkoba jenis sabu.

Kapolres Bungo, AKBP Budiman Bostang Panjaitan, melalui Kasat Narkoba, Iptu Lamhot Hutapea, SE mengatakan, berdasar laporan dari masyarakat tim Opsnal Sat Narkoba langsung menuju ke lokasi mrlakukan pengintianan.

Setiba dilokasi, petugas menemukan pelaku sedang duduk didepan rumahnya, saat itu juga petugas langsung menangkap pelaku dan langsung diintrogasi dan penggeledahan.

Baca Juga :  Kapolres Sarolangun, Pimpin Pemusnahan BB 1 Kilogram Sabu

“Setelah kami lakukan penggeledahan, di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas langsung menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, seberat 8 gram, ” ujar Kasat.

Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan, 1 (satu) buah plastik warna Hitam yang berisi 1 (satu) buah Dompet warna merah yang isinya, 1(satu) buah Plastik klip yang berisi 5 (lima) buah plastik klip yang diduga berisi sabu.

Dan 1(satu) buah plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) plastik klip yang diduga sabu, 1 (satu) plastik klip yang berisi 2 (dua) plastik klip yang diduga sabu, 1 (satu) buah Hp merk Strobery warna merah.

Baca Juga :  Ikut Prihatin, Babinsa dan BKTM Bersama Warga Bersihkan Sisa Puing Kebakaran Musholla

Serta 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna abu-abu, 2 (dua) plastik klip yang diduga sabu, 2 (dua) buah bong terbuat dari botol plastik dan uang tunai sebesar Rp.94.000 ribu rupiah.

“Tersangka ini, merupakan pemain lama sudah DPO selama dua tahun kasus narkoba. Atas perbuatannya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, ” tegas Kasat Narkoba. (zek)