Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini menghadirkan rasa aman dan menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga, akibat resiko kerja.
” Santunan yang diberikan merupakan hak peserta yang telah terdaftar dan aktif, sekaligus mengingatkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen penting dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi,”ujar Bisyri.
Dengan penyerahan ini, Bisyri berharap, juga diikuti pula pekerja baik sektor formal maupun informal untuk terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mempertegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan manfaat bagi para peserta.
Lebih lanjut, melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua.
Bisyri menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program perlindungan bagi pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, perlindungan dalam dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
” Kita tidak berharap terjadi nya resiko dalam bekerja, karena di balik setiap aktivitas kerja terdapat risiko yang tidak terduga, namun semua perlu diantisipasi dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman sosial peserta dan kesejahteraan keluarga,”tukasnya. (jul)








