“Dampaknya sangat dirasakan masyarakat. Air sungai menjadi keruh dan ke depan warga bisa kesulitan mendapatkan air bersih. Aktivitas ini sudah berlangsung hampir dua tahun,” katanya.
Ijal menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas serta mengancam kebutuhan dasar masyarakat terhadap sumber air bersih.
Untuk itu, ia meminta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tebo segera turun ke lapangan dan melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang semakin marak di Desa Punti Kalo.
“Kami meminta pihak kepolisian, khususnya Unit Tipidter Polres Tebo, segera menindak tegas aktivitas PETI yang masih berlangsung di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay,” tegasnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan razia sesaat, tetapi juga mengambil langkah berkelanjutan agar aktivitas tambang emas ilegal benar-benar berhenti.
Selain merusak lingkungan, PETI juga dikhawatirkan mengancam keberlangsungan sumber air bersih yang menjadi kebutuhan utama warga di Kecamatan Sumay,” tegasnya. (adl)







