Bang Jeck
Bungo  

Ratusan Kotak Amal yang Diamankan di Bungo Terafiliasi Terorisme

Tampak Ratusan Kotak amal di Bungo diamankan di Satpol PP Bungo dari 302 terdapat 103 terafiliasi terorisme. Foto : Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Mengejutkan dari 302 jumlah kotak amal yang diamankan oleh Satpol PP kabupaten Bungo belum lama ini, ada 103 terafiliasi terorisme. Ini dilakukan dalam rangka menertibkan kotak Amal ilegal yang tersebar di wilayah Kota Muara Bungo dan sekitarnya.

Bupati Bungo,H Dedi Putra dalam keterangan pers di halaman kantor Satpol PP, Selasa (10/2/2026) mengatakan bahwa dari sekian kotak amal diamankan itu hasil verifikasi densus 88 bahwa 103 terafiliasi terorisme.

“Berdasarkan verifikasi pihak densus 88 bahwa dari sejumlah kotak amal yang kita amankan di kantor Satpol PP tersebut 103 terafiliasi terorisme jadi terpaksa kita sita, “tegas Dedi Putra.

Baca Juga :  Peringati HPN di Rumdis, Bupati Bungo Sebut OPD Jangan Alergi Dengan Wartawan

Terkait isi kotak amal tersebut kata Deddy Putra akan diserahkan kepada BAZNAS kabupaten Bungo untuk dimanfaatkan.” Jadi yang kita sita diserahkan kepada pihak BAZNAS Bungo untuk kesejahteraan. umat,” ucap Dedi.

Dijelaskan Deddy 199 kotak amal yang lain akan dikembalikan ke tempat semula dan nanti didata oleh dinas sosial kemudian ini akan diserahkan kepada pengurus masing masing tempat.

“Ke depan bagi ada yang ingin menitipkan kotak amal di toko toko didaftarkan dulu ke dinas sosial agar jelas kepemilikannya agar sedekah dari umat tersampaikan,’ kata Dedi.

Baca Juga :  Gandeng KPU Giat Jumat Curhat, Kapolres Bungo Ajak Semua Elemen Sukseskan Pemilu

Lanjut Dedi, penertiban ini bukan untuk membatasi kegiatan sosial dan
keagamaan masyarakat, tetapi untuk melindungi masyarakat dari penggalangan dana ilegal dan mencegah penyalahgunaan donasi umat untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, negara, dan nilai kemanusiaan.

“Donasi masyarakat adalah amanah suci. Negara wajib memastikan bahwa dana tersebut dikelola secara sah, transparan, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan radikalisme, terorisme, atau
jaringan ilegal,” pungkasnya. (sri)