SIDAKPOST.ID, TEBO – Persoalan batas wilayah antara Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, dengan Desa Teluk Rendah Pasar kini menjadi sorotan masyarakat. Proses pembahasan batas wilayah tersebut dinilai belum sepenuhnya melibatkan unsur masyarakat yang mengetahui sejarah wilayah setempat.
Ketua RT 07 Sungai Bengkal, Hardani, mengungkapkan bahwa masyarakat sebelumnya telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah daerah terkait usulan peta batas wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, pada 23 Februari 2026 masyarakat Sungai Bengkal menggelar musyawarah yang dihadiri tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, Karang Taruna, serta para Ketua RT dan RW.
Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa usulan peta batas wilayah yang diajukan Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar dinilai tidak tepat.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditindaklanjuti melalui surat resmi Lurah Sungai Bengkal kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo pada 2 Maret 2026. Dalam surat tersebut, pihak kelurahan meminta agar usulan peta batas wilayah antara Desa Teluk Rendah Pasar dan Kelurahan Sungai Bengkal ditinjau kembali.
Namun sebelum ada tanggapan resmi atas surat tersebut, pada 10 Maret 2026 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tebo tetap memfasilitasi pembahasan batas wilayah antara Pemerintah Kelurahan Sungai Bengkal dan Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar.
Hardani menilai proses tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam fasilitasi yang dilakukan tim dari Pemerintah Kabupaten Tebo itu hanya Lurah Sungai Bengkal dan Kepala Desa Teluk Rendah Pasar yang diundang.
Sementara tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat setempat tidak dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
“Padahal tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat inilah yang memahami sejarah wilayah Sungai Bengkal,” ujar Hardani kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan masyarakat Sungai Bengkal pada dasarnya hanya berharap persoalan batas wilayah ini dikaji secara objektif dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat persoalan tersebut berkaitan dengan sejarah wilayah serta kepentingan masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Yuzep Herman, mengingatkan agar proses penetapan maupun penegasan batas desa dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat yang mengetahui sejarah wilayah tersebut.
Menurutnya, persoalan batas wilayah tidak bisa diputuskan hanya melalui pembahasan administratif antar pemerintah desa atau kelurahan saja, karena menyangkut sejarah wilayah serta kepentingan masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola daerah tersebut.
Yuzep menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan masyarakat desa memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa juga ditegaskan bahwa penetapan batas desa harus memperhatikan sejarah wilayah, kondisi sosial masyarakat, serta kesepakatan para pihak.
“Karena itu, dalam pembahasan batas wilayah seharusnya juga melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta pemuda yang memahami sejarah wilayah tersebut. Dengan begitu keputusan yang diambil benar-benar objektif dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” kata Yuzep.
Ia juga berharap pemerintah daerah dapat memastikan proses penetapan batas wilayah dilakukan secara hati-hati dan terbuka sehingga keputusan yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak.
Yuzep menambahkan, DPRD Kabupaten Tebo akan memanggil Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tebo serta pihak-pihak terkait jika permasalahan ini tidak segera menemukan titik terang.
“Jika permasalahan ini tidak segera menemukan titik terang, DPRD Kabupaten Tebo akan memanggil tim penetapan dan penegasan batas desa serta pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan secara langsung. Tujuannya agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan mendapatkan solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya. (Crew)







